Rabu, 14 Mei 2008

Gugatan Terhadap Adam AIr

Jakarta. Sedikitnya 70 orang karyawan Adam Air yang tergabung dalam forum serikat karyawan Adam air (FORSIKAD) hari ini pukul 12.30 melakukan unjuk rasa sekaligus mendaftarkan gugatan pailit PT. Adam Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain gaji PT. Adam Air juga dituntut membayar pesangon terhadap sedikitnya 3.000 karyawan sekitar 100 miliar rupiah. Dengan rincian 79,3 milyar untuk pembayaran pesangon dan 10 milyar untuk gaji karyawan per bulan

Selama tiga bulan terakhir karyawan Adam Air tidak memiliki kejelasan status. Mereka tidak bisa melamar pekerjaan di tempat lain karena terikat kontrak dengan PT. Adam Air.

Salah seorang mantan manajer operasi Adam Air Hidayat menuturkan, dalam beberapa bulan terakhir tidak memiliki pekerjaan, kalau melamar di tempat lain, Hidayat akan dikenakan penalti sebesar Rp. 1 milyar dan denda keterlambatan Rp. 1 juta setiap harinya

Dengan adanya gugatan para karyawan Adam Air berharap mereka bisa segera mendapatkan hak-hak serta status hukum yang jelas. (mad)

Tidak ada komentar: